YOKALBAR - Seorang warga Kelurahan Pasiran, Kota Singkawang berinisial J (40) diamankan jajaran Satres Narkoba Poltes Singkawang.
J diciduk petugas kepolisian di salah satu rumah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba, Iptu Dwi Hariyanto Putro menyebutkan, saat diamankan, J tengah berbaring santai di kamar rumah tersebut.
Baca Juga: Asosiasi Pesepakbola Dunia FIFPRO Angkat Bicara Atas Nasib Pemain Kalteng Putra
Dari tengan J, lanjut Iptu Dwi, petugas berhasil mengamankan setidaknya 10 plastik klip berisikan 9,01 gram dan berbagai barang bukti lainnya.
"Selain barang bukti narkoba, kami juga temukan bong (alat hisap sabu), timbangan digital dan barang lainnya," ucapnya.
Atas kejahatannya, J diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)