Yokalbar - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebas melakukan patroli kawal hak pilih dengan metode pengawasan Uji Petik mendatangi rumah pemilih yang sudah terpasang stiker, Sabtu (13/7/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut di desa Tebas Kuala, ditemukan penyandang Disabilitas tidak di cantumkan di stiker.
Kemudian juga di temukan disabilitas yang tidak tercoklit di desa Tebas Kuala dengan alasan beda domisili.
Baca Juga: Ujung Tombak Pengawasan Pemilu, Panwaslu Kelurahan di Kota Singkawang Dilantik
Ketua Panwaslu Kecamatan Tebas, Ariska mengatakan Panwaslu Kecamatan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa Tebas Kuala melakukan sampling uji petik di beberapa rumah warga yang terlihat sudah terpasang stiker.
"Pastikan Pantarlih sudah mendata baik yang disabilitas serta mencantumkan disabilitas ke Stiker coklit" Ungkap Ariska.
Sementara itu, untuk masyarakat yang belum terdata oleh Pantarlih segera melapor ke desa sampai tanggal 24 Juli 2024.
Panwaslu Kecamatan Tebas mendorong agar keluarga pemilih disabilitas tersebut segera melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga: KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini Pilih Plt Ketua Pengganti Hasyim
Hal ini agar memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap sehingga keterpenuhan hak-hak sebagai warga negara juga dapat terpenuhi.