"Jadi saat kami memutakhirkan data pemilih di RSJ sampai dengan penetapan DPT, tidak semua pemilih di RSJ itu pemilih asal Singkawang. Sebanyak 569 pemilih itu luar Singkawang namun masih dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan yang asal Singkawang itu 88 pemilih. Nah, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih di daerah asalnya, tidak semua ada status disabilitasnya. Terdapat yang non disabilitas. Sehingga status disabilitas pemilih di RSJ kami sesuaikan sebagaimana data yang kami terima pertama kali dan yang bersangkutan terdaftar di daerah asalnya serta berdasarkan identitas kependudukan mereka," jelas Umar.
Jika dibandingkan, terjadi penurunan DPT pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 dengan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Singkawang. Pada Pemilu, pemilih disabilitas sebanyak 1.318 jiwa. Sedangkan pada Pemilihan kali ini sejumlah 937 jiwa.
"Penurunan jumlah pemilih disabilitas ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor ya. Bisa disebabkan faktor pindah domisili, meninggal dunia, dan lainnya. Berbeda dengan Pemilihan, Pemilu itu setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih di manapun dia berada mempunyai hak untuk memilih, dan ada ketentuannya pastinya. Kalau di Pemilihan ini, pemilih itu adalah penduduk di wilayah itu sampai dengan tingkat provinsi tapi tidak antar provinsi, dan dibuktikan dengan identitas kependudukannya," terang Umar.
"(Pemilih) Di RSJ juga mengalami penurunan. Ya, karena itu tadi. Hanya pemilih dalam satu provinsi yang bisa didaftarkan dalam daftar pemilih, termasuk faktor mungkin adanya individu yang dinyatakan sembuh dari gangguan mental," kata Umar.
Umar menyatakan bahwa hak pilih ODGJ telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, yang memberikan hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa.
"ODGJ tetap memiliki hak konstitusi, sehingga memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suara di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024," kata Umar.
"Sepanjang frasa terganggu jiwa/ingatannya tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum," demikian amar putusan MK, tutur Umar.