1. Siap menjaga keutuhan Negara dan Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menyerukan kepada Masyarakat Kabupaten Sambas untuk tidak melakukan Penyebaran Ujaran Kebencian dan Hoax atas Dasar Sara, Intoleransi dan Radikalisme Agama serta dapat manfaat berbagai sarana Media Sosial dan sarana Publik lainnya secara cerdas dan bertangung jawab.
3. Mendukung Sinergitas dan Solidaritas TNI-POLRI, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan Elemen Masyarakat demi terciptanya Keamanan yang Kondusif di Kabupaten Sambas.
4. Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. ***