YOKALBAR PONTIANAK - PJ Gubernur Kalbar angkat bicara usai Kadis Kominfo Kalbar, Samuel Diperiksa dengan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pasca diperiksanya Kadiskominfo Pemrov Kalbar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemrov Kalbar, Pj Gubernur Kalbar, Harisson memastikan tidak ada intervensi dari pihaknya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Harisson, Rabu 15 Januari 2025, siang.
Baca Juga: Aplikasi Sekolah Enuma Diperkenalkan Melalui Literasi Digital di Kubu Raya
Baca Juga: Tim Enggang Sat Samapta Gagalkan Gerombolan Remaja yang Hendak Tawuran
Menurut Harisson, Pemprov Kalbar telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pontianak terkait proses hukum yang berjalan dan melibatkan Kadiskominfo Pemrov Kalbar tersebut.
"Kalau untuk pak Samuel kita serahkan kepada APH bagaimana prosesnya," ucap Harisson.
Persoalan status Samuel pasca ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi, Harrison menegaskan masih berstatus Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar.
"Kalau beliau ditahan baru juga lakukan (diganti,red), apakah PLH dan sebagainya," terang Harisson.
Harisson memastikan tidak ada intervensi dari Pemprov Kalbar atas proses yang berjalan.
"Tidak ada intervensi dari Pemprov Kalbar, mana boleh kami mencampuri urusan hukum begitu," tegasnya lagi.
Ditambahkan Harisson, sepenuhnya ia menyerahkan kepada APH terkait proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemrov Kalbar kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.