kalbar

Kejari Pontianak Eksekusi Dua Terpidana Pupuk Perusda Kalbar

Kamis, 6 Februari 2025 | 19:22 WIB
Terpidana Kasus Pupuk Perusda Dieksekusi ke Penjara (yokalbar )


"Kemudian kegiatan Ielang tidak diumumkan di LPSE, media cetak atau media elektronik, melainkan hanya diumumkan melalui papan pengumuman kantor, tidak dibentuk organisasi pengadaan ; PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHP, namun seluruh tugas dan tanggung jawab organisasi pengadaan diemban oleh Direktur Utama dan Panitia Pembangunan Pabrik Pupuk NPK, penyedia barang/jasa yang ikut pada proses lelang dan ditunjuk sebagai pemenang adalah rekanan yang sebelumnya telah disiapkan oleh Zulkarnain Arief alias IIN (pihak ekstemal) yang dihubungkan kepada Direksi PD. Aneka Usaha.

Ditambahkan Dwi, dalam proyek ini, kemudian proses lelang tanpa melalui seleksi yang sesuai dengan ketentuan dan telah terjadi pengaturan lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

Selanjutnya perkara Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 ditemukan kerugiannegara total RP 2.661.973.123.


Ditegaskan Dwi, adapun pasal yang dijeratkan kepada kedua terpidana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, UIJ No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparant serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Tags

Terkini