YOKALBAR PONTIANAK – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan larangan penggunaan istilah “pelaku UMKM” dan menggantinya dengan “pengusaha UMKM”.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Auditorium Untan, Rabu (12/3/2025).
Menurut Maman, kata “pelaku” sering kali memiliki konotasi negatif, seperti dalam istilah “pelaku kejahatan”, yang tidak sesuai dengan citra positif para pengusaha UMKM.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Cek Harga Pangan di Sambas
“Sampai hari ini, saya belum pernah menemukan kata ‘pelaku’ digunakan dalam konteks yang baik. Saat kita menyebut saudara-saudara kita dengan istilah ‘pelaku UMKM’, alam bawah sadar kita seakan-akan mengaitkan UMKM dengan masalah sosial,” ujarnya.
Untuk menegaskan perubahan ini, Kementerian UMKM berencana mengeluarkan surat edaran bulan depan yang melarang penggunaan istilah “pelaku UMKM”.
“Sejak tiga bulan lalu, saya sudah menegaskan bahwa istilah ‘pelaku UMKM’ tidak boleh digunakan lagi. Mulai sekarang, kita panggil mereka ‘pengusaha UMKM’,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan citra UMKM sebagai sektor yang kuat dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.