kalbar

Kalbar dalam Fase Kemarau Basah, BPBD Kalbar Ingatkan Potensi Asap Karhutla

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:40 WIB
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, turun langsung ke salah satu titik lokasi operasi patroli darat untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Rasau Karya RT 28 RW 8 (Sekunder C), Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya (yokalbar)

 

YOKALBAR Pontianak, — Memasuki periode kemarau basah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah mulai bersiap menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di musim kering.

Kasatgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, menjelaskan bahwa saat ini Kalbar berada dalam fase cuaca kemarau basah, yaitu kondisi kemarau yang masih disertai hujan dengan intensitas cukup tinggi. Meski tidak sepenuhnya kering, potensi karhutla tetap tinggi, terutama menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juni 2025, sesuai prakiraan BMKG.

"Memang kita saat ini berada dalam suasana kemarau basah. Tidak selamanya panas, tapi lebih banyak hujan. Puncaknya nanti diperkirakan akan terjadi pada bulan Juni," ujar Daniel.

Baca Juga: Terima Bantuan Peralatan Pemadaman Karhutla, BPBD Melawi Apresiasi Provinsi

Baca Juga: Erlina : Tak Hanya Butuh Diajarkan, Anak-anak juga Harus Direngkuh

Saat ini, dua kabupaten di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kubu Raya, telah menetapkan status siaga bencana asap akibat karhutla. Status ini ditetapkan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari penyebaran kebakaran secara masif.

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar juga tengah memproses Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan status siaga darurat karhutla tingkat provinsi.

“Sekarang SK Gubernur sudah ada di meja Sekda, dan dalam waktu yang tidak lama akan diberlakukan. SK ini nantinya menjadi instrumen bagi BPBD kabupaten dan kota untuk melakukan koordinasi lintas sektor guna mencegah terjadinya karhutla secara luas di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Penetapan status siaga ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mempercepat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di lapangan, termasuk mobilisasi sumber daya dan koordinasi antarinstansi, baik di tingkat daerah maupun provinsi.

Tags

Terkini