YOKALBAR, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa sabu seberat kurang lebih 95,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 7,9 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (28/8/2025), dengan disaksikan aparat kepolisian, BNN, BPOM, dan sejumlah instansi terkait.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur cairan kimia pembersih lantai, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menjelaskan bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari 48 perkara narkoba yang diputuskan majelis hakim untuk dirampas negara dan dimusnahkan.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Kalbar
“Semua barang bukti ini adalah penyisihan yang kami terima saat tahap II, dan sudah diputuskan untuk dimusnahkan oleh majelis hakim,” kata Samuel.
Selain narkoba, Kejari Pontianak juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain, seperti ribuan bungkus rokok ilegal, senjata tajam, handphone, dan timbangan digital, dari total 77 perkara yang telah inkracht sepanjang Agustus 2025.
Pemusnahan barang bukti, lanjut Samuel, merupakan agenda rutin yang akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Pontianak dalam penegakan hukum serta upaya memutus peredaran narkotika di masyarakat. (*)