kalbar

Polresta Sleman Bersama Instansi Terkait Gerebek Toko Rokok Ilegal di Kalasan

Minggu, 28 September 2025 | 21:39 WIB

YOKALBAR - Polresta Sleman bersama Satpol PP SlemanKodim 0732 Sleman, dan Bea Cukai melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Operasi ini menyasar sebuah toko kelontong di Temanggal 2, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

  • 2 slop rokok merek Hummer
  • 2 slop rokok merek Apollo
  • 2 slop rokok merek A37 Filter
  • 4 slop rokok merek Oris
  • 1 slop rokok merek Smith
  • 4 slop rokok merek Manchester
  • 4 slop rokok merek Arka
  • 1 slop rokok merek Magnate
  • 1 slop rokok merek Brown

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sleman.

“Operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih menjual rokok tanpa cukai. Selain itu, kami ingin melindungi masyarakat dari produk ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujarnya pada Minggu (28/9/2025).

Operasi ini juga menjadi wujud sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta mendukung pemasukan negara dari sektor cukai. (*)

Terkini