YOKALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Camp Baru, Gang Tempehe, Kecamatan Jempang, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 22.40 Wita. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu dengan rincian 10 poket kecil dan 1 poket sedang seberat total 2,2 gram, serta uang tunai Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi.
Baca Juga: Temuan Mayat di Leuwi Pagadungan, Kasat Reskrim: Korban Sempat Hilang Saat Hendak Jemput Pamannya
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan, serokan, korek api, handphone, dan sim card yang digunakan pelaku dalam aktivitas ilegalnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.