YOKALBAR - Polres Kuningan berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode September hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu-sabu, obat keras terbatas (OKT), alat hisap narkoba, handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya cukup beragam. Beberapa di antaranya menggunakan sistem tempel, di mana narkoba disembunyikan di suatu tempat dan pembeli mengambilnya sendiri. Ada juga yang melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli, serta menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkoba kepada pemesan.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AKP Jojo Sutarjo menambahkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada masyarakat dan patroli rutin di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Sat Resnarkoba atas kinerja dan dedikasi mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Ia menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus melaksanakan langkah-langkah preventif dan represif secara berkelanjutan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Kapolres Kuningan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya mewujudkan Kabupaten Kuningan yang Bersinar (Bersih dari Narkoba). Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Kuningan dapat terbebas dari ancaman narkoba.