"Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan kelompok pekerja rentan, baik dari sisi penghasilan maupun tingginya risiko yang mereka hadapi dalam aktivitas kerja sehari-hari. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ini menjadi sangat penting untuk memperluas cakupan kepesertaan," ungkapnya.
Saat ini, menurutnya, jumlah intervensi tercatat sekitar 8.500 peserta, terdiri dari pekerja rentan sebanyak sekitar 7.700 orang dan sektor sawit sekitar 757 orang.
"Harapannya, angka ini tidak menurun ke depannya. Justru jika bisa terus meningkat, maka target cakupan 50 persen akan semakin dekat untuk dicapai," ujarnya.
Kata dia, masih banyak perusahaan kategori kecil dan mikro yang perlu didorong. Ke depan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjalin sinergi dengan pihak terkait, termasuk asosiasi atau pelaku usaha, agar mereka yang berkembang tetap memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
"Karena pada prinsipnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja itu adalah kewajiban," katanya.
Dengan adanya program ini, Suhuri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan perlindungan pekerja, khususnya bagi masyarakat di Kota Singkawang.
Ia menambahkan, pelaksanaan program kesejahteraan di Kota Singkawang ini merupakan langkah yang sangat luar biasa. Kata dia, program ini menunjukkan bahwa negara hadir melalui kebijakan pemerintah untuk memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.