YOKALBAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan evaluasi terhadap 9 aset hasil tindak pidana yang belum laku terjual.
Padahal, 9 aset yang telah mendapat putusan inkrah Pengadilan Negeri Pontianak ini punya nilai yang tidak sedikit.
Baca Juga: Dirampok Saat Sendirian di Rumah, Ibu Muda Lakukan Hal Ini Hingga Pelaku Kabur
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, 9 aset tersebut bernilai Rp 6,9 miliar. Ke-9 aset ini berupa tanah dan bangunan.
Aset-aset ini merupakan sitaan dan barang rampasan dari 7 tindak pidana, 6 diantaranya tindak pidana pencucian uang dari Narkoba, sementara 1 diantaranya tindak pidana korupsi.
"Aset ini sudah dilakukan pelelangan beberapa kali tetapi belum laku dijual, dan tujuan kita mengecek seperti apa kondisinya," terang Yulius.
Yulius mengatakan, pihaknya akan meng-evaluasi dan melaporkan kembali ke KPKNL, untuk mencari solusi lagi agar negara masih bisa memanfaatkan hasil penjualan aset ini. (*)