YOKALBAR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kilogram menjadi Rp 18.500 dari sebelumnya Rp 16.500.
Kenaikan HET Elpiji 3 kg ini berlaku untuk 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Ke-7 wilayah tersebut diantaranya Pontianak, Singkawang, Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, Sintang dan Ketapang.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Barat Naik Jadi Rp 18.500
Kenapa Pemerintah Provinsi Kalbar menaikan HET Epiji 3 kg tersebut?
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, nomor 1218/ RO-EKON/ 2022, setidaknya ada 3 poin pertimbangan.
Berikut point tersebut:
a. bahwa dengan mempertimbangka perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keekonomian daerah, seperti: tingkat inflasi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM), upah minimum, harga suku cadang armada/kendaraan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi tabung 3 kilogram.
Baca Juga: Pasangan Spesialis Pencuri Tabung Gas Beraksi di Kabupaten Sambas
b. bahwa untuk menjaga stabilitas ketersediaan, harga dan kelancaran pendistribusian, perlu ditetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi Tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Filling Station
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, makan Harga Eceran Tertinggi Liquifued Petroleum Gas subsidi tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Filling station di rovinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan dengan suatu keputusan. (*)