YOKALBAR -- Polsek Selakau mengamankan sejumlah remaja yang tertangkap tangan lantaran di duga melakukan aktifitas dengan cara menuba/meracun ikan maupun udang di perairan sungai Selakau, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castela membenarkan adanya aktifitas illegal yang dilakukan oleh sejumlah remaja di perairan sungai Selakau.
"Ya benar, kami menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat adanya aktifitas sejumlah remaja yang diduga meracuni/nuba ikan maupun udang di sungai Selakau tepatnya Desa Sungai Nyirih," katanya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Selakau langsung perintahkan anggotanya untuk mengecek lokasi serta mengamankan beberapa orang pelaku di lokasi tersebut.
"Pelaku dan barang bukti berupa hasil udang tangkapan melaluu racun/tuba kita amankan," ujarnya.
Usai di amankan ke Kapolsek Selakau, lanjut dia, sejumlah pelaku tersebut langsung dimintai keterangan serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sudah menggangu aktifitas warga setempat terutama yang tinggal di pemukiman sungai tersebut.
"Setelah kita amankan, sejumlah pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangannya merupakan masih dibawah umur, kemudian kita memanggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi," terangnya.
Selain itu, sejumlah pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.
"Semoga ini terakhir dan benar-benar dapat memberikan efek jera terhadap mereka, kalau ingin hasil coba usaha lebih giat seperti memancing jalan yang terbaik," harap Kapolsek Selakau.
Sekedar diketahui, meracun ikan atau bahasa populernya dimasyarakat tuba merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menawarkan serbuk/cairan dan sejenisnya di air sungai yang mengalir dengan harapan ikan maupun jenis udang-udangan dapat timbul kepermukaan dalam keadaan mabuk sehingga mudah untuk ditangkap.
Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1.2 Milyar Rupiah.