YOKALBAR - Sebanyak 208 pemohon dokumen perjalanan RI Periode Januari - Desember 2022 ditunda hingga ditolak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas OI TPI Singkawang, Azriyal Zam menyebutkan, penolakan dan penundaan dilakukan karena para pemohon tersebut belum melengkapi persyaratan.
Para pemohon paspor RI ini, katanya, datang ke Kantor Imigrasi mengaku membuat paspor dalam rangka kunjungan keluarga atau wisata.
Baca Juga: Mobil SUV Putih Diduga Halangi Ambulan di Singkawang, Wira Bersyukur Dibantu Pengendara Roda Dua
Namun, setelah didalami petugas melalui wawancara secara mendalam ternyata mereka mau bekerja di luar negeri.
"Sesuai dengan fungsi Keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan
negara serta fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat, penolakan dan penundaan sebanyak 208 paspor ini adalah upaya dan komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam rangka mencegah para PMI non prosedural untuk bekerja di Luar Negeri serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO," jelas Azriyal Zam.
Baca Juga: 6 Wisata Di Malang Yang Menarik Wajib Anda Kunjungi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, lanjutnya, dalam pemberian Paspor RI telah melakukan sesuai dengan SOP (Standar Operssional Prosedur) yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mana setiap pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
"Dalam laporan periode tahun 2022 Kantor Imigrasi Singkawang telah
menerbitkan Paspor total sebanyak 34.889 yang terdiri dari penerbitan 15.040 paspor baru, 18.442 paspor
penggantian, 581 paspor penggantian halaman penuh, 54 paspor penggantian
karena rusak dan 772 paspor penggantian karena hilang," ungkapnya. (*)