YOKALBAR - Guna meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah menciptakan inovasi baru yang salah satunya adalah permohonan paspor secara jemput bola terhadap orang/pasien yang sakit.
"Inovasi ini merupakan layanan prioritas guna meningkatkan pelayanan ramah HAM dengan memberikan pelayanan permohonan paspor secara jemput bola terhadap orang/pasien yang sakit," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Azriyal, Kamis (15/6).
Menurutnya, inovasi ini menjadi salah satu layanan prioritas atau unggulan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang. Yang mana, melalui inovasi ini petugas Imigrasi Singkawang yang akan mendatangi langsung rumah warga/pemohon yang sakit, apabila orang tersebut mau membuat paspor dengan tujuan untuk berobat ke luar negeri.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Kapolda Cup 2023 Kalimantan Barat
Dia mengungkapkan, untuk mengajukan permohonan layanan ini, keluarga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Dengan membawa berkas persyaratan asli dan fotocopy milik pemohon paspor.
Kemudian dokumen tambahan lainnya seperti foto bukti pemohon paspor yang sakit, riwayat sakit atau surat rujukan.
"Setelah permohonan kami terima dan memenuhi syarat. Maka petugas akan mendatangi pasien untuk melakukan proses foto paspor," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Kapolda Cup 2023 Kalimantan Barat 15 Juni 2023
Untuk biaya penerbitan, katanya, tentunya sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon lainnya yakni Rp350 ribu.
Dia berharap melalui pelayanan tersebut Imigrasi Singkawang semakin bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan.
"Inovasi ini sudah berjalan sejak tahun kemarin, dan sampai saat ini sudah ada sekitar 60 orang yang memanfaatkannya. Dengan estimasi sebulan ada sekitar 2-3 orang yang memanfaatkannya," jelasnya. (*)