kalbar

Buruan! Bayar Pajak Motor Dapat Diskon Menginap di Hotel Dayang Singkawang

Jumat, 23 Juni 2023 | 18:01 WIB
Caption: Kepala Seksi Penagihan UPT PPD Wilayah Singkawang, Jati Septihanoyo, S.STP bersama Petugas Jasa Raharja Samsat Singkawang, Husnul khoiri dan Kanit Regident Satlantas Polres Singkawang Fristda Brighyta, S. Tr. K menyerahkan voucer diskon menginap di hotel kepada wajib pajak. (istimewa)

YOKALBAR - Melakukan pengesahan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan bayar PKB-SWDKLLJ (Pajak Kendaraan Bermotor-Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bisa dapat voucher diskon menginap di Hotel Dayang Resort Singkawang.

Pengesahan STNK dan pembayaran PKB-SWDKLLJ ini dapat dilakukan di Kantor Samsat Singkawang, Jalan Ratu Sepudak, di Singkawang Utara.

Menariknya, diskon menginap di Hotel Dayang Resort Singkawang ini sebesar 47 persen atau hampir separuh dari harga aslinya.

Baca Juga: Layangan Makan Korban, Anak di Putussibau Meninggal Dunia Terlilit Benang Gelasan

Perlu dicatat, pemberian voucer potongan harga menginap di Hotel ini, hanya berlaku untuk Pengesahan STNK dan pembayaran PKB-SWDKLLJ paling lambat 30 Juni 2023 ini.

Artinya, Pengesahan STNK dan pembayaran PKB-SWDKLLJ terhitung tanggal 1 Juli 2023, tidak akan mendapat voucer diskon tersebut.

Untuk setiap voucher potongan harga menginap di Hotel mewah ini berlaku hingga 31 Desember 2023 ini, dan hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan. (*)

Tags

Terkini