Pemberlakuan kembali tilang manual ini sudah sesuai dengan surat Telegram Kapolda Kalbar yang dikirim ke jajaran Polres se-Kalbar, termasuk ke Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Lantas, AKP Suwaris menerangkan, pemberlakuan tilang manual ini merupakan penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi, karena tidak sedikit pengendara kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Pemberlakuan tilang manual ini agar masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas,” ujar AKP Suwaris.
Dalam pelaksanaan tilang, lanjut AKP Suwaris, petugas lebih mengutamakan teguran secara humanis.
Namun jika ada yang melanggar yang menyebabkan fatalitas laka lantas, langsung dilakukan secara manual secara prioritas.
Untuk diketahui, berikut penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI.
Melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load melebihi dimensi, dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.