kalbar

Karhutla di Singkawang, AKP Samsudin dan Tim Gabungan 3 Jam Berjibaku Padamkan Api

Rabu, 28 Juni 2023 | 23:54 WIB
Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin ikut memadamkan Karhutla di wilayah Kelurahan Roban. (istimewa).

YOKALBAR - Lama tak diguyur hujan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pun terjadi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Pada Selasa 27 Juni 2023 kemarin, kobaran api dengan ganas melahap lahan di Jalan Nenas Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

AKP Samsudin, Kapolsek Singkawang Tengah, tak tinggal diam dengan kejadian Karhuta di wilayahnya.

Baca Juga: Momen Idul Adha, Pengusaha Sukses di Kota Singkawang Ini Ikut Sumbang Sapi Kurban

Sekitar pukul 11.45 WIB siang itu, AKP Samsudin membawa sejumlah personelnya untuk turun ke lokasi Karhutla.

Tim Karhutla dari Bataliyon B Pelopor Brimob Polda Kalbar, BPKS Tua Pekong, BPKS Dwi Tunggal, BNPB Singkawang, BPKS Siaga dan BPKS Pasar Kulor juga ikut membantu melakukan pemadaman.

Sekitar 3 jam berjibaku memadamkan api di lahan gambut, mereka akhirnya berhasil memadamkan Karhutla.

Baca Juga: 10 Hal Menarik dari Kota Singkawang, Dari Hongkong Van Borneo Hingga Lokasi Syuting Film

"Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.30 WIB, diperkirakan lahan yang terbakar seluas sekitar 450 meter per segi dan yang terbakar sekitar 300 meter per segi," terang Kapolres melalui Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin.

AKP Samsudin mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Tim Merpati Amankan Belasan Remaja dan Sajam di Singkawang, Diduga Akan Tawuran

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan.

Perlu diketahui, masyarakat yang apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan Denda 10 Milyar. (*)

Tags

Terkini