YOKALBAR - Seorang warga Singkawang berinsial M (23) mendapat keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) berkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
M sempat tejerat kasus pencurian sebuah generator listrik (Genset) seharga sekitar Rp 800 ribu.
Menyesali perbuatannya, M kemudian meminta maaf kepada korban atau pemilik Genset yang sempat dicurinya tersebut dengan didampingi pihak Kejaksaan Negeri Singkawang.
Baca Juga: Puluhan Gram Sabu di Kota Singkawang Dimusnahkan, Kabag Ops Harapkan Hal Ini
Korban pun memaafkan pencurian yang dilakukan M, hingga keduanya sepakat berdamai pada 15 Agustus 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kasi BB Kejari Singkawang, Faried menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan Kejari Singkawang untuk memberikan Restorative Justice kepada M.
"Salah satunya, M ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya juga tidak lebih dari 5 tahun," terang Faried. (*)