kalbar

Bebas dari Jerat Hukum Berkat Restorative Justice, Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Mencuri

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:38 WIB
Kasi BB Kejari Singkawang, Faried. (Sulandra)

YOKALBAR - Pemuda asal Kota Singkawang berinisial M bebas dari jeratan hukum berkat Restorative Justice (RJ) usai mendapat maaf dari korban.

Pemuda yang sebelumnya tak pernah berhadapan dengan hukum ini sebelumnya sempat menjadi tersangka akibat aksi pencurian generator listrik (Genset) yang dilakukannya.

Beruntung berkat program Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Singkawang, M pun berkesempatan untuk berdamai dengan korban.

Baca Juga: Penuh Haru, Tersangka dan Korban Pencurian Berdamai Berkat Restorative Justice Kejari Singkawang

Kasi BB Kejari Singkawang, Faried mengungkapkan, awalnya M tak berniat untuk mencuri Genset milik korban.

Namun, lantaran melihat kondisi rumah korban yang sepi, niat untuk mencuri pun muncul.

"Setelah kami telisik, niat mencuri pelaku itu muncul saat melihat kondisi rumah korban yang sepi," terang Faried.

Baca Juga: Puluhan Gram Sabu di Kota Singkawang Dimusnahkan, Kabag Ops Harapkan Hal Ini

Untuk diketahui, kesepakatan damai antara korban dan pelaku ini dilakukan di Kantor Kejaskaan Negeri Singkawang.

Di hadapan Kepala Kejari (Kajari) Singkawang, M mencium tangan korban dan meminta maaf.

Korban pun secara sukarela memaafkan pencurian yang dilakukan pelaku. (*)

Tags

Terkini