Yokalbar - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tebas, lantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Se-Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Minggu (12/2/2023).
Pelantikan yang berlangsung hari ini (minggu) di PPS Desa masing-masing wilayah kecamatan tebas sebanyak 23 Desa.
Kemudian dalam pelaksanaan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di hadiri oleh PPK Kecamatan Tebas, Anggota Panwaslu Kecamatan Tebas, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta TNI dan Polri.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Kalimantan Miskin, Netizen : Gelar Dokter Juga Palsu
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Zulharman mengatakan "Sebanyak 221 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengikuti Pelantikan Dan Apel Kesiapan Pantarlih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024".
"Dari 23 Desa kegiatan pelantikan di bagi berapa sesi, Untuk di pagi mulai jam 08.00 dan sesi siang di mulai jam 13.00" Ungkapnya.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Hutang Lunas, Sandiaga Uno Injakan Kaki ke Kota Singkawang di Kalimantan Barat
Selanjutnya dalam hal membantu PPS tersebut, pastinya secara eksplisit Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewajiban yang telah disusun secara sistematis.
Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, Pastikan rumah anda didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dan siapkan KTP-El atau KK Anda.
Pastikan juga anda terdaftar sebagai Pemilih, dengan cara cek di tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/