Remisi Imlek Diterima Sembilan Warga Binaan

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 23 Januari 2023 | 15:50 WIB
warga binaan terima remisi khusus hari besar keagamaan (yokalbar )
warga binaan terima remisi khusus hari besar keagamaan (yokalbar )

YOKALBAR-- Sebanyak sembilan warga binaan diwilayah kerja Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat menerima remisi khusus hari besar keagamaan.

Warga binaan ini patut berbahagia, lantaran di hari Imlek masa tahanan mereka dipangkas dengan durasi beragam mulai dari 15 hari hingga maksimal satu bulan 15 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Ika Yusanti didampingi Kalapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono menyerahkan remisi Tahun Baru Imlek 2574 kepada sembilan orang narapidana yang beragama Konghucu.

"Penyerahan remisi itu dipusatkan di Lapas Kelas II B Singkawang. Remisi Imlek yang diberikan adalah merupakan remisi khusus sesuai dengan agama masing-masing warga binaan pemasyarakatan," kata Ika di Singkawang, Minggu.

Pemerintah sudah mengakui warga negaranya dengan keyakinan Konghucu sehingga mereka juga mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini. Untuk di Kalbar, ada orang sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Imlek. Mereka terdiri atas tiga orang dari Lapas Kelas II A Pontianak, tiga orang dari Lapas Kelas II B Singkawang, dua orang dari Lapas Ketapang dan satu orang dari Rutan Sambas.

"Remisi Imlek diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan khususnya dalam pembinaan kepribadian dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing serta minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan," tuturnya.

Selama enam bulan itu, katanya, narapidana harus berkelakuan baik yang ditentukan dengan penilaian berdasarkan SPPN dan tidak ada pelanggaran tata tertib atau hukuman disiplin yang tercatat dalam register F. Dari sembilan narapidana yang mendapatkan remisi Imlek, ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X