Lakukan Konsultasi, DPRD Sikapi Masalah Honorer Hingga LPG 3 KG

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:41 WIB
DPRD Kabupaten Sambas saat konsultasi (Ist/YoKalbar)
DPRD Kabupaten Sambas saat konsultasi (Ist/YoKalbar)

YoKalbar- Sikapi kondisi daerah mulai dari permasahalan honorer, penyusunan draf Raperda Penyelenggaraan kearsipan Daerah hingga Kuota LPG 3 Kilogram, DPRD Kabupaten Sambas laksanakan konsultasi ke berbagai stakeholder terkait di Pontianak.

Komisi I DPRD Kabupaten Sambas misalnya, melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka mengenai status tenaga honorer di Kabupaten Sambas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan beberapa poin masalah yang dikonsultasikan ini erat kaitannya dengan status tenaga honorer yang nantinya hasil dari konsultasi ini akan menjadi bahan untuk pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sambas." Ada beberapa poin yang kami konsultasikan, diantaranya mengenai status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, utamanya mengenai tenaga honorer,” katanya.

Baca Juga: Perbanyak Kegiatan Dongkrak Sektor UMKM

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar yang turut dalam konsultasi tersebut menngatakan memang keberadaan tenaga honorer ini mempunyai peranan penting dan tidak bisa di pandang sebelah mata."Apa yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sambas, lantaran keberadaan tenaga honorer tidak bisa dipandang sebelah mata, fungsi dan peranan mereka (tenaga honorer) sangat besar,” katanya.

Kemudian begitu juga dengan permasalahan penyusunan draf Raperda Penyelenggaraan kearsipan Daerah, DPRD Kabupaten Sambas, melalui Komisi IV melaksanakan konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Barat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari mengatakan sebagai lembaga legilasi, kearsipan daerah juga harus menjadi perhatian." Raperda yang diajukan Pemkab Sambas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sambas, pihaknya sebagai lembaga legislasi harus memperkaya khazanah sehingga nantinya jika menjadi sebuah Perda, bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah,” kata Anwari.

Baca Juga: Turnamen Tingkat Desa, Lahirkan Pemain Sepakbola Muda

Sementara itu, terhadap permasalahan LPG 3 Kilogram, Komisi II DPRD Kabupaten Sambas mendatangi Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Provinsi Kalimantan Barat, hal ini berkaitan mendukung upaya penambahan kuota LPG 3 Kilogram serta memastikan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) nantinya di Kabupaten Sambas. Hal ini di ungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Arifidiar. "Kunjungan yang dilaksanakan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET serta penambahan kuota LPG 3 Kilogram di Kabupaten Sambas. Hal ini dilaksanakan, sebagai bentuk agar tak lagi terjadi kesulitan mendapatkan LPG 3 Kilogram, serta kalaupun ada harganya tidak tinggi,” katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Facebook Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Yayasan Kyai Mas Ubaidah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X