Tak Temukan Bukti Baru Keterlibatan Pihak Lain, Jaksa Tegaskan Kasus Dana Desa Bantan Sari Ketapang Selesai

photo author
Rizki Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 16 Februari 2023 | 17:38 WIB

 

YOKALBAR - Kejari Ketapang tegaskan kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah selesai.

Hal ini ditandai dengan tidak adanya nofum ataupun bukti baru terkait keterlibatan pihak lain.

Kejari juga sudah mengeksekusi atas putusan kasasi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, dengan terpidana mantan Kades dan Bendahara Desa.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Ketapang), Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto menerangkan, bahwa dalam perjalanan kasus ini, selama persidangan tidak ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, selain dua terpidana yakni Luhai dan Petrus yang saat ini sudah menjalani masa hukuman.
 
 
"Kasusnya sudah diputus, dan tidak ada keterlibatan pihak lain. Biasanya jika ada ditemukan nofum atau bukti baru, maka majelis hakim menetapkan untuk pemeriksaan terhadap pihak lain. Namun, dalam kasus ini sudah diputus dan terpidana hanya Luhai dan Petrus dan keduanya sudah kita eksekusi," terang Fajar.
 
Ia menerangkan, majelis hakim memutus Petrus selaku bendahara desa bersalah dan divonis hukuman penjara. Sementara Luhai sempat divonis bebas sebelum akhirnya dieksekusi kembali pihaknya.
 
 
"Ketika divonis bebas, kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusannya mengabulkan kasasi yang kami sampaikan, hingga akhirnya terpidana Luhai kami eksekusi kembali dan saat sudah menjalani hukumannya," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X