YOKALBAR - Setelah 9 bulan di penjara, Pengadilan Negeri Singkawang akhirnya menyatakan Cholipah "Tidak Bersalah" atas kasus Sambal Tahu Isi Sabu yang menjeratnya.
Kejadian yang dialami Cholipah ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat luas.
Berikut Kronologi kasus Sambal Tahu Isi Sabu yang menjerat Cholipah.
Kejadian ini bermula pada penggaggalan penyelundupan sabu yang berhasil dilakukan petugas Lapas Singkawang pada pertengahan Mei 2022 lalu.
Saat itu, Cholipah diduga hendak menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam Sambal Tahu yang hendak ia titipkan ke Petugas Lapas.
Cholipah pun diamankan petugas Lapas yang di-backup jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
Cholioah yang panik dan tidak mengetahui tentang barang haram itu kemudian diintrogasi oleh Petugas kepolisian.
Polisi mendapati informasi ternyata Sabu di dalam Sambal Tahu tersebut adalah milik seorang wanita berinisial HR yang kini menjadi pelaku utama kasus ini.
Dari hasil pendalaman tersebut, ternyata HR sengaja menitipkan Sambal Tahu Isi Sabu kepada Cholipah untuk diberikan kepada HS, anak dari HR yang tengah mendekam di Lapas atas kasus Narkoba.
Cholipah yang tidak mengetahui isi dari Sambal Tahu ini tanpa sadar membawa titipan tersebut ke petugas lapas.
Hingga akhirnya penggagalan penyelundupan sabu di dalam sambal tahu tersebut terungkap.
Sayangnya, Cholipah tetap dianggap terlibat atas kasus penyelundupan sabu di dalam sambal tahu tersebut.
Dengan terpaksa, Cholipah harus ditahan di Lapas Singkawang.