Bandara Singkawang Terhalang Gunung Baturaya Bengkayang Sebagai Obstacle

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB
Danlanud Supadio bersama Pj Wako Singkawang dan sejumlah pejabat meninjau progres pembangunan Bandara Singkawang /KOMINFO SINGKAWANG
Danlanud Supadio bersama Pj Wako Singkawang dan sejumlah pejabat meninjau progres pembangunan Bandara Singkawang /KOMINFO SINGKAWANG

 

YOKALBAR - Jalur penerbangan dari sisi Timur Bandara Singkawang terhalang keberadaan Gunung Baturaya yang berada di Kabupaten Bengkayang.

Menurut penuturan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Singkawang, Petrus Yudha, Gunung Baturaya ini menjadi obstacle atau rintangan berdasarkan hasil survei lapangan terkait Kawasan Keselamatan Penerbangan di Bandara Singkawang.

Obstacle ini berpengaruh terhadap penerbangan, khususnya untuk lepas landas maupun mendaratnya pesawat di Bandara Singkawang.

Baca Juga: Bikin Sejuk, Napi Lapas Singkawang Dengarkan Siraman Rohani dari Ustaz Zulpiadi saat Peringatan Isra Miraj

Dari hasil survei lapangan terkait Kawasan Keselamatan Penerbangan di Bandara Singkawang ini, terdapat Obstacle 30 meter pada Gunung Baturaya elevasi 200 meter (MSL).

"Gunung tersebut terdapat di kawasan Kabupaten Bengkayang yang memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, guna mencari solusi terhadap masalah tersebut," terang Petrus Yudha.

Berdasarkan hasil survei lapangan, Gunung Baturaya ini menjadi satu-satunya Obstacle. Sedangkan gunung lainnya seperti Gunung Lirang, Ulu Sedau, Gunung Jintan, tidak menjadi Obstacle karena berada diluar kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas.

Baca Juga: Tak Sengaja Terungkap, Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polisi

Untuk diketahui, berdasarkan surat KASAU Nomor B/180/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020, Bandar Udara Singkawang masuk didalam MTA (Military Training Area) WIR – 31 Pontianak.

Dalam MTA WIR – 31 Pontianak, terdapat 4 bandara yaitu Lanud Hadisoemantri, Liku, Semelagi dan Singkawang. Hal ini berpengaruh pada resiko terjadinya Hazard, Incident, maupun Accident. Serta dapat mengurangi wilayah MTA dan mengganggu serta mengurangi kegiatan operasi militer.

Namun, jika mengacu pada PP No. 4 Tahun 2018 tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, terkait prohibited area (kawasan udara terlarang), dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan serta PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, menyangkut masalah Restricted Area (kawasan udara terbatas). Maka pembangunan Bandar Udara Singkawang dapat dilaksanakan, dikarenakan tidak mengganggu Military Training Area.

Kadishub menerangkan, berdasarkan hal tersebut, terdapat kesimpulan bahwa pembangunan Bandara Singkawang memerlukan sebuah perencanaan yang benar-benar matang dan juga terbentuknya sebuah koordinasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelayanan navigasi bila bandara yang direncanakan berada dalam wilayah latihan militer yang telah ditetapkan sebelumnya demi kepentingan bersama. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X