Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Sidoarjo Diciduk Polisi di Kamar Kos

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:12 WIB
Caption: Seorang pria berinisial DP (30) asal Kraton, Krian, yang merupaka kurir sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti. (istimewa)
Caption: Seorang pria berinisial DP (30) asal Kraton, Krian, yang merupaka kurir sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti. (istimewa)

YOKALBAR - Seorang pria berinisial DP (30) asal Kraton, Krian, yang merupaka kurir sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti.

Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian.

Saat ditangkap DP tak berkutik dihadapan polisi dan mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya.

Baca Juga: Nekat Curi Material di Proyek Strategis Nasional, Pria Ini Ditangkap Polisi

Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.

Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian.

Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi.

Baca Juga: Asik Transaksi Pil Ekstasi, 2 Buruh Pabrik di Deli Serdang Diciduk Polisi

Keberhasilan anggota dalam memburu pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Bahwa upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.

“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.

Baca Juga: Curi Muatan Truk Sembako di Bima, Bajing Loncat Ini Diringkus Polisi

Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X