YOKALBAR - Nasib pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Asyari (51) yang diduga terlibat kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya kini menjadi sorotan.
Terlebih, Asyari kini dikabarkan telah berada dalam penahanan di Polres Pati usai sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, Asyari sempat mengelak terhadap hal yang dituduhkan sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.
Setelah diinterogasi atau dimintai keterangan di Polresta Pati, pengasuh ponpes di Pati itu memberikan pengakuan tak terduga di hadapan polisi.
"Katanya pencabulan, Pak," kata Asyari.
"Mboten kiai kulo (saya bukan kiai)," imbuhnya.
Buntut dari penangkapan Asyari, tim kuasa hukum memberikan pernyataan resminya saat mendampingi salah seorang korban di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Laporan di 2024, Baru Dipercepat 3 Bulan Lalu
Secara terpisah, kuasa hukum korban santriwati berinsial VI (20), Ali Yusron menyebut laporan polisi dalam kasus ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2024 lalu.
"Sejak laporan polisi pada tahun 2024 silam, saya baru masuk mendampingi 3 bulan," bebernya.
Yusron mengaku, kasus baru didampingi tim kuasa hukumnya dalam 3 bulan terakhir agar pengusutan dugaan tindak kekerasan seksual itu dapat dipercepat pihak kepolisian.
"Karena Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru, saya minta untuk laporan dipercepat," terangnya.
"Dan Alhamdulillah, pihak Polresta langsung bergerak melakukan pengungkapan," tambah Yusron.
Iming-iming ‘Tutup Mulut’ Rp400 Juta
Artikel Terkait
Yenny Wahid Beber Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Panjat Tebing
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel, Bermula saat Warga Dengar Tangisan Anak Korban dari Dalam Rumah
3 WNI Digerebek Polisi Makkah, Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita
Viral ‘Bang Jago’ Layangkan Pukulan pada Perempuan di Cibinong, Tiba-tiba Emosi Diduga karena Terpengaruh Miras
Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Barito Utara Terungkap, Empat Kerabat Jadi Tersangka