Aliansi Sebar Ribuan Selebaran, Desak Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Golkar DPRD Kupang

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:33 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing agar diusut tuntas dan diberikan hukuman maksimal (AG Sofyan)
Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing agar diusut tuntas dan diberikan hukuman maksimal (AG Sofyan)


YOKALBAR – Gelombang tekanan publik terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kupang terus menguat.

Ribuan selebaran disebarkan Aliansi Keadilan Untuk Korban di Oelamasi sebagai bentuk desakan agar proses hukum dan etik berjalan transparan, objektif, serta berpihak pada korban yang disebut mengalami intimidasi dan ancaman.

Koordinator Umum Aliansi Keadilan Untuk Korban, Ama Makin, menyampaikan sikap tegas itu saat ditemui di depan Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai sikap DPRD yang tidak menghadirkan satu pun anggota saat massa hendak beraudiensi sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan serius yang telah bergulir sejak 2025 di Badan Kehormatan.

“Kami sangat kecewa. Ini persoalan serius dan sudah lama diproses di Badan Kehormatan, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang adil. Tekanan publik adalah bentuk solidaritas untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri,” tegas Ama Makin.

Aliansi menilai alasan seluruh anggota DPRD mengikuti agenda Musrenbang kecamatan sejak 23 Februari hingga 6 Maret tidak proporsional, sebab tidak satu pun perwakilan hadir menerima aspirasi massa. Kondisi itu memicu kecurigaan bahwa agenda Musrenbang dijadikan tameng untuk menghindari desakan pertanggungjawaban etik dan hukum.

“Kalau satu dua hari ke depan tidak ada respons untuk bertemu, kami akan datangi langsung lokasi Musrenbang. Jangan turun bicara program ke rakyat kalau etika dan moral internal belum dibenahi. Itu bisa menjadi pembohongan publik,” ujarnya.

Aliansi juga menyoroti proses pemeriksaan di Badan Kehormatan yang dinilai tidak objektif.

Korban disebut telah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dan Komnas HAM serta menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan ke BK.

Namun dalam proses pemeriksaan, korban tidak dihadirkan, sementara terlapor tetap dipanggil untuk klarifikasi.

Badan Kehormatan sebelumnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dengan alasan bukti percakapan tidak dapat dipastikan identitasnya. Aliansi menilai kesimpulan tersebut prematur karena tidak menghadirkan ahli untuk menguji keaslian bukti, sehingga dianggap belum menjawab rasa keadilan publik.

Dalam selebaran yang dibagikan, aliansi menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan bukan persoalan personal, melainkan kejahatan struktural yang lahir dari relasi kuasa timpang dan budaya patriarki.

Mereka menilai penanganan kasus tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Aliansi menegaskan komitmen melawan segala bentuk kekerasan seksual, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembungkaman terhadap perempuan, serta menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban demi menjaga marwah lembaga legislatif.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay, menjelaskan bahwa pihak sekretariat tidak menolak audiensi, namun seluruh anggota DPRD sedang berada di daerah pemilihan masing-masing mengikuti Musrenbang kecamatan hingga 6 Maret 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X