YOKALBAR - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya siswa, AT (14) sampai tewas di Tual, Maluku.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari itu bermula saat AT menaiki motor diduga dipukul oleh Bripda MS dengan menggunakan helm taktikal.
Kemudian, AT sempat terjatuh dari motornya. Ayunan helm taktikal yang mengenai pelipis AT membuatnya jatuh dari motor, dan langsung mengalami kondisi kritis.
Pada siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Terkini, Polda Maluku secara resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Jeratan Sanksi terhadap Bripda MS
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menuturkan majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripda MS atas kasus tersebut.
"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, pada hari yang sama.
"(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku itu sebagai tersangka? Berikut ulasannya.
Bermula dari Patroli di Tete Pancing
Sebelumnya diketahui, aksi penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar MTs itu bermula saat Bripda MS bersama para anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Artikel Terkait
Diduga Hendak Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja di Pemangkat
Viral Pasutri Tak Terima Ditegur Pemotor saat Merokok di Jalan, Langsung Adu Mulut hingga Terjadi Pemukulan
Polisi Selidiki Identitas Pelaku Perampokan Sadis Tewaskan Bocah 5 Tahun di Boyolali
Polres Pemalang Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Modus Tanya Alamat di Comal
Diduga Berawal dari Cekcok, Advokat di Banten Ditikam Oknum Matel Lewat Modus Penarikan Paksa Kendaraan