Dalam kasus ini, Yusron menyebut, pendampingan dilakukan karena korban merasa ada kejanggalan saat menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukum sebelumnya.
Terlebih, Yusron mengakui pada bulan pertama menangani kasus ini, dirinya mendapat banyak upaya penyuapan hingga intimidasi dari orang orang yang diduga suruhan dari tersangka.
"Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut," tutur Yusron.
"(Hal itu) dengan iming iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak," tegasnya.
Desakan Usut Kasus usai 2 Tahun Mandek
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menyatakan pihaknya mendesak Komisi III DPR RI.
Hal tersebut, dinilainya untuk menjadikan kasus Pati ini sebagai pintu masuk dalam reformasi Polri.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" ungkap Riyanta.
"Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu," sambungnya.
Hingga berita ini terbit, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati ihwal kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
Atas dugaan kasus tersebut, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Yenny Wahid Beber Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Panjat Tebing
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel, Bermula saat Warga Dengar Tangisan Anak Korban dari Dalam Rumah
3 WNI Digerebek Polisi Makkah, Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita
Viral ‘Bang Jago’ Layangkan Pukulan pada Perempuan di Cibinong, Tiba-tiba Emosi Diduga karena Terpengaruh Miras
Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Barito Utara Terungkap, Empat Kerabat Jadi Tersangka