BREAKING NEWS - Kenalan Dengan Wanita di Facebook, Pemuda Malang di Pontianak Ini Kehilangan Sepeda Motornya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 15 November 2023 | 13:56 WIB
Caption: 2 tersangka kasus penipuan di Pontianak diamankan Polisi. (istimewa)
Caption: 2 tersangka kasus penipuan di Pontianak diamankan Polisi. (istimewa)


YOKALBAR - Seorang pemuda di Kota Pontianak menjadi korban penipuan oleh seorang wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Kejadian ini bermula dari perkenalan korban dan wanita berinisial SA (21) lewat Facebook beberapa waktu lalu.

Dari perbincangan melalui Facebook tersebut, SA mengajak korban untuk bertemu di sebuah rumah, di Jalan Fatimah, yang saat itu diakui sebagai rumah SA.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Polisi Buru Orang Tua Jasad Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai Kapuas Pontianak

Ketika bertemu di rumah tersebut, SA pun memperkenalkan seorang pria lainnya bernisial EF (30) sebagai kakak laki-lakinya.

EF dan SA pun beralasan ingin pergi ke laundry dengan meminjam sepeda motor korban.

Sembari menunggu kedatangan SA dan EF, korban didatangi seorang pria.

Baca Juga: KRONOLOGI Paman Setubuhi Keponakan Tuna Wicara di Pontianak, Aksi Bejad Dilakukan Saat Rumah Sepi

Ternyata pria tersebut merupakan pemilik sebenarnya dari rumah yang diakui SA sebagai rumahnya.

Korban pun baru menyadari dirinya telah ditipu oleh SA dan EF yang sudah membawa lari sepeda motornya.

Panik bukan kepalang, korban pun melapor ke Polisi atas penipuan yang dia alami.

Baca Juga: Viral Pernikahan Lansia di Singkawang Dibantu Polisi

Hingga pada Minggu 12 November 2023 kemarin, Jajaran Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit reskrim Polsek Sukadana Kabupaten Kayong Utara berhasil meringkus pasangan penipu tersebut.

Keduanya diamankan di salah satu warung kopi (Warkop), di Pantai Datok, Jl Tanah Merah Sukadana, beserta sepeda motor korban.

"Para tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X