YOKALBAR - Seorang oknum guru SMP tega menyetubuhi siswinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kejadian memilukan ini terjadi di Kota Pontianak dan tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak.
Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka pada 22 Desember 2023 kemarin.
Baca Juga: Aturan Terbaru Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Simak Selengkapnya
Namun, dari keterangan korban, persetubuhan tersebut sudah terjadi pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di salah satu Hotel di Kota Pontianak.
"Tersangka berinisial ES (27) sudah kami amankan," ungkap Kompol Tri Prasetiyo saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.
Baca Juga: Proses Tahapan Mengikuti Pendaftaran SNMPTN, Simak Selengkapnya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa diantaranya yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan visum terhadap korban. (*)
Artikel Terkait
Beasiswa Kuliah 2024: Mendapatkan Akses ke Pendidikan Melalui Beasiswa
Polres Sambas Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Malam Natal
Regestrasi Relawan Untuk KIP Kuliah 2024, Cek Segera Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Proses Tahapan Mengikuti Pendaftaran SNMPTN, Simak Selengkapnya
Aturan Terbaru Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Simak Selengkapnya