YOKALBAR, SAMBAS - Seorang pemuda yang merupakan residivis kambuhan berinisial LMS (25) warga desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jawai.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah warga desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda tersebut. Penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Gegerkan Warga Pontianak, Seorang Sopir Ditemukan Meninggal Dunia di Indekos
Baca Juga: Teliti Proses Penerimaan Polri di Lingkungan Polda Kalbar, Ini Harapan Besar Kompol Yoan Febriawan
“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama,” jelas Iptu Agus Ganjar.
Saat pelaku melancatkan aksinya, lanjut Iptu Agus Ganjar, pelaku bekerja sendiri, dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu lantai dua rumah yang pada saat itu tidak terkunci.
“Pelaku naik ke lantai dua rumah korban melalui jemuran sekitar pukul 03.00 wib dan berhasil mengambil satu unit telephone genggam dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah milik korban,” ungkap Iptu Agus Ganjar.
Dari hasil introgasi awal tambah Iptu Agus Ganjar, hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sayu unit telepon genggam dan barang bukti lainnya sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Iptu Agus Ganjar. (***)
Artikel Terkait
AJUSI Bersama Mahasiswa Singkawang Gelar Deklarasi Pemilu Damai
Protes Aturan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnis Inul Daratista
PBSI Singkawang Gelar Turnamen Bulutangkis
Keren Bayar Listrik Tepat Waktu, PLN Singkawang Beri Penghargaan untuk Pemkab Sambas
Teliti Proses Penerimaan Polri di Lingkungan Polda Kalbar, Ini Harapan Besar Kompol Yoan Febriawan