YOKALBAR - Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri Hilir menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 157,9 gram, pada Selasa (26/3/2024).
Pemusnahan ini dari penangkapan Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri Hilir dengan tersangka AN yang ditangkap Satnarkoba Polres Kampar pada 7 Maret. Sedangkan tersangka BL yang ditangkap oleh Polsek Kampar Kiri Hilir pada tanggal 19 Februari 2024.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Ungkap Pemda Akan Perbaiki Jalan Dusun Kedaung Kecamatan Tekarang
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar diwakili oleh IPDA Joko Sumarno, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Ersin, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Dikri Holliman, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflu, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, diwakili oleh IPTU David Gusmanto dan dua tersangka AN dan BL.
"Jadi jumlah shabu-shabu yang kita musnahkan dari Satnarkoba dan Polsek Kampar Kiri Hilir ini yaitu 157,9 gram," terang IPDA Joko Sumarno.
"Kita melampirkan bukti Barang dengan cara di blender sampai larut selanjutnya dibuang di depan halaman Sat Resnarkoba Polres Kampar," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Asik Pesta Sabu di Kebun Sawit, Bandar dan 3 Pemakai Diringkus Jajaran Polsek Rambah Hilir
Wapres Cek Penanganan Stunting di Kalbar
Sambas Kini Miliki Rumah Sentral Tenun
Bupati Sambas Satono Ungkap Pemda Akan Perbaiki Jalan Dusun Kedaung Kecamatan Tekarang