Ratusan Botol Miras di Pelabuhan Ahmad Yani Gagal Diselundupkan Berkat Jajaran Polda Maluku Utara

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 30 April 2024 | 22:06 WIB
Caption: Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara amankan ratusan botol miras. (istimewa)
Caption: Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara amankan ratusan botol miras. (istimewa)

YOKALBAR - Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan minuman keras dari Kapal Permata Obi di Pelabuhan Ahmad Yani,Rabu,(24/04/2024). Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi ini dilakukan bersama tim Polda Malut.

Dalam pelaksanaannya, Tim Tipiring Subdit Gasum melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian berhasil menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus, termasuk 400 botol Aqua berukuran 600 ml dan 12 botol Aqua berukuran 1.5 liter. Barang bukti ini ditemukan di tempat penitipan barang di pelabuhan.

Tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ini, bersama dengan barang bukti yang diamankan, diserahkan kepada Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Proses penyerahan ini dilengkapi dengan berita acara serah terima barang bukti untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Jelang Hari Buruh Internasional, Polda Maluku Ajak Jaga Keamanan dan Kamtibmas

Upaya pencegahan penyelundupan minuman keras ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara. Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ketenteraman sosial.

Polda Maluku Utara menegaskan komitmen dalam menangani berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan barang terlarang seperti minuman keras,Kegagalan upaya penyelundupan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan resiko hukum yang akan dihadapi.

Akhir, Polda Maluku Utara akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan hukum untuk mencegah kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X