Korban Penganiayaan di Oku Berdamai Dengan Pelaku Usai Dimediasi Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 30 Mei 2024 | 20:12 WIB
Caption: Polsek Sosoh Buay Rayap menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara atas kasus Penganiayaan. (istimewa)
Caption: Polsek Sosoh Buay Rayap menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara atas kasus Penganiayaan. (istimewa)

YOKALBAR - Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Sosoh Buay Rayap Pada Tanggal 17 April 2024 tentang Tindak Pidana “ Penganiayaan “ yang terjadi pada Hari Selasa (16/04/2024) di Kebun Jeruk Desa Lubuk Baru Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. Oku.

Dari perkara ini Polsek Sosoh Buay Rayap menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara atas kasus Penganiayaan tersebut.

“Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, S.H., mengatakan, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai dan dilakukan penghentian penyidikan.

Baca Juga: Polisi di Distrik Kimaam Temukan Ratusan Liter Sageru, Berawal dari Keresahan Warga

Dalam kegiatan mediasi antara kedua pihak yang dihadiri oleh Pelapor, Pelaku, Kepala Dusun dari kedua pihak serta dihadiri Kapolsek, Kanit Reskrim serta Personel Reskrim yang berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai dan dilakukan penghentian penyidikan.

Pada gelar perkara Rabu (29/5/2024), seluruh peserta gelar perkara yang hadir sepakat perkara dihentikan melalui restorative justice (RJ). Korban dan pelaku sepakat berdamai, dimana pihak pelaku memberikan ganti rugi (pemulihan hak) kepada korban sebesar Rp 7 juta, dan korban bersedia mencabut laporan polisi,” terang Kapolsek.

Point Penyelesaian dalam kasus tersebut, bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan yang di tuangkan dalam surat perjanjian/perdamaian.

Baca Juga: Pilu! Balita di Oku Meregang Nyawa Tenggelam di Kolam Ikan Rumah Tetangga

Setelah dibuat perjanjian ini, pihak korban(pihak ke II) tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian penganiayaan tersebut dengan surat pernyataan tidak menuntut.

Apabila dikemudian hari diantara masing masing pihak ada yang memicu/membuat permasalahan atas kejadian yang sebelumnya ataupun yang baru maka akan diserahkan kepihak yang berwajib.

Pihak ke I mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak ke II dan Pihak  ke I bersedia  untuk mengganti kerugian yg dialami oleh pihak ke II (biaya berobat korban). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X