RUNGKAD! Bandar Judi Togel Online Ini Ditangkap Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 30 Juni 2024 | 19:56 WIB
Caption: Bandar Judi Online di Subang saat ditangkap Polisi. (istimewa)
Caption: Bandar Judi Online di Subang saat ditangkap Polisi. (istimewa)

YOKALBAR - Dianggap meresahkan warga hingga sampai ke Mapolres Subang, Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan bandar judi online dalam bentuk judi togel, Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara.

Delik pidana sangkaan pada kasus tersebut, tersangka inisial SG (38th) di jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bermula pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Perjudian Online jenis Togel dikampung halamannya yang beralamat di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kec Cipunagara Kab Subang, yang mana aktifitas perjudian tersebut akan menyebabkan efek negatif terhadap di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Warga, Pemuda di Cepogo Dibekuk Polisi

Keesokan harinya, pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekira jam 00.10 WIB, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., berhasil menemukan dan mengamankan Terduga Pelaku di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kec Cipunagara Kab Subang berikut Barang Bukti yang ada padanya.

Setelah dilakukan Interogasi, diketahui bahwa benar Terduga Pelaku sedang melakukan pengolahan data berupa Angka Togel dari para Pemasang, serta menginputnya melalui situs Perjudian Online dengan website WAKTOGEL.COM, dan dalam per hari mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Terhitung sejak bulan Mei 2024 perputaran uang sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Baca Juga: Simpan Arak Jawa, Pria di Pesantren Ditangkap Polisi

Dan terhitung di bulan Juni 2024 perputaran uang sebesar Rp.9.291.600,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus ribu rupiah) dengan rata-rata deposit perhari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Hal tersebut diketahui dari Akun DANA milik pelaku dengan adanya Deposite dan Withdraw atau penarikan dana.

barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang diantaranya satu buah Handphone, merk Oppo-A58, warna Hitam dan satu buah Buku rekap Data Angka Togel.

Baca Juga: Bandar Sabu di Oku Dibekuk Polisi, Berikut Barang Bukti yang Ikut Disita

Selanjutnya, terhadap Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X