Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi Usai Beli Sepeda Motor Hasil Curian

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:09 WIB
Caption: Penadah sepeda motor curian di Aceh Timur ditangkap.Polisi. (istimewa)
Caption: Penadah sepeda motor curian di Aceh Timur ditangkap.Polisi. (istimewa)

YOKALBAR - Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih mungkin itu pepatah yang pas buat MN, 50 tahun, warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

MN yang dikenal baik oleh masyarakat sekitar lingkungan ia tinggal terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran membeli sepeda motor hasil curian (penadah).

Kapolsek Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Muhammad Alfata, S.AB. menyebutkan, sepeda motor Honda Supra 125 yang MN beli dari MS memiliki Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/VII/2024/Polsek Indra Makmu/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 23 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Dianti.

Baca Juga: Prabowo Duduk Bareng Para Pimpinan Perusahaan Besar Prancis, Perkuat Kerjasama Ekonomi

“Setelah diamankan kini MN kita titipkan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur bersama pelaku utama pencurian sepeda motor MS,” sebut Kapolsek, Jum’at, (26/07/2024).

Pada pemberitaan di media disebutkan MN sering membuat onar, padahal yang sering membuat onar dan meresahkan masyarakat adalah MS,” Terang Alfata. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X