Rungkad ! Pemain Judi Online di Padang Lawas Dibekuk Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 28 Juli 2024 | 20:47 WIB
Caption: Pemain judi di Padang Lawas diamankan Polisi. (istimewa)
Caption: Pemain judi di Padang Lawas diamankan Polisi. (istimewa)

YOKALBAR - Jajaran Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (25/07/2024) kemarin, satu tersangka berhasil diamankan.

Kasihumas Polres Padang Lawas, Iptu Armansyah Batubara mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial NAN (43) warga Desa Bulu Sonik Kec. Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga: Nekat Curi Handphone Mahasiswa KKN, Pria Pengangguran di Sergai Dibekuk Polisi

NAN berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Padang Lawas Penangkapan dilakukan di wilayah Desa di Desa Bulu sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara

Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap pada Minggu (27/07), penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Saku Tas, Pria di Dairi Ditangkap Polisi

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Barumun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.

“1 (satu) unit handphone merek OPPO A18Uang tunai sebesar Rp. 125.000 ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ,” jelasnya.

Baca Juga: Gegara Ungkap Inisial T di Depan Presiden, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Dipanggil Polisi

Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X