Asik Main Togel Online di Warkop, Pria Asal Padang Lawas Dibekuk Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 28 Juli 2024 | 20:53 WIB
Caption: pelaku togel online di Padang Lawas diamankan Polisi. (istimewa)
Caption: pelaku togel online di Padang Lawas diamankan Polisi. (istimewa)

YOKALBAR - Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasilmenangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney, Singapore dan Hongkong di salah satu warkop di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Rabu (17/07/2024).

Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap mengatakan tersangka yang di amankan berinisial BH (41).

Personil Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis Togel Sidney,Singapore,dan Hongkong, di Sebuah Warung Kopi milik salah satu warga di Kecamatan Barumun.

Baca Juga: Rungkad ! Pemain Judi Online di Padang Lawas Dibekuk Polisi

Kemudian Tim Opsnal melaksanakan lidik dan mengamankan BH yang sedang bermain judi jenis Togel Sidney, Singapore dan Hongkong.

Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian.

Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.

Baca Juga: Nekat Curi Handphone Mahasiswa KKN, Pria Pengangguran di Sergai Dibekuk Polisi

“1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 (Warna Hitam),Uang tunai sebesar Rp. 278.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah),” jelasnya.

Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Armansyah Batubara Menjelaskan Bahwa tersangka saat ini sudah kita amankan di polres Padang lawas guna proses hukum selanjutnya.

“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X