Polda Banten Ungkap Kasus Narkoba, Pelaku Diciduk di Rumah Kontrakan Desa Cikupa

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 31 Juli 2024 | 17:27 WIB
Caption: Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin mengungkapkan terkait tindak pidana Peredaran Narkotika. (istimewa)
Caption: Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin mengungkapkan terkait tindak pidana Peredaran Narkotika. (istimewa)

YOKALBAR - Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin mengungkapkan terkait tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh pria berinisial RW.

Pelaku ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten.

Kemudian Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: 650 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Singkawang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X