YOKALBAR - Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin mengungkapkan terkait tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh pria berinisial RW.
Pelaku ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten.
Kemudian Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: 650 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Singkawang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Artikel Terkait
Breakingnews - PDI Perjuangan Usung Tjhai Chui Mie Muhammadin di Pilwako Singkawang
Bertemu Erdoğan, Prabowo: Kami Bertekad Tingkatkan Kemitraan Strategis Kedua Negara
Usai Melakukan Pertemuan di Turki, Prabowo Diantar Langsung ke Mobil oleh Erdoğan
Momen Kolaborasi Srikandi PLN Grup se-Kalbar Berikan Edukasi Dalam Rangka Hari Anak Nasional "Anak Terlindungi, Indonesia Maju"
650 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Singkawang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis