Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda Kuburaya Dibekuk Polisi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Minggu, 2 Februari 2025 | 23:12 WIB
Caption: Ilustrasi oknum polisi di Pontianak terlibat kasus narkoba. (istimewa)
Caption: Ilustrasi oknum polisi di Pontianak terlibat kasus narkoba. (istimewa)

 

YOKALBAR KUBU RAYA - Seorang pemuda berinisial IO (21) warga Kabupaten Kubu Raya dilaporkan ke pihak polisi usai melakukan persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur.

Perbuatan bejatnya terbongkar usai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.

Baca Juga: Kapolresta Pontianak Buka Musyawarah Resort Pokdarkamtibmas Bhayangkara

Baca Juga: DPD Usul MBG Dari Zakat, Ketua Baznas Kalbar : Dalilnya Jelas zakat itu Untuk Fakir Miskin

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.

" Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/1) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB," kata Ade, Jumat (31/1) siang.

Ade menyebut, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya dan kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

" Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban dan saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,"terang Ade.

Lanjut, Ade menghimbau pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari para pelaku kejahatan terhadap anak.

" Kasus kejahatan anak merupakan kasus atensi dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dan dalam hal ini kami dari Polres Kubu Raya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan anak sebagai korban,"tegas Ade.

Terhadap pelaku ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X