Gelapkan Santunan Laka Kerja Rp 2,7 Milyar, Seorang Mandor Ditahan Polisi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 25 Februari 2025 | 15:46 WIB
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan (yokalbar )
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan (yokalbar )

 

YOKALBAR PONTIANAK -Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus penggelapan dana santunan laka kerja sebesar Rp2,7 Miliar dari salah satu perusahaan di Kota Pontianak.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan mengungkapkan, bahwa peristiwa kecelakaan kerja tersebut berlangsung di Kabupaten Kapuas Hulu terkait dengan proyek pemasangan fiber optik.

"Korban lebih dari satu orang, ada yang cacat seumur hidup dan meninggal dunia, korban lebih dari satu orang," ungkap AKP Wawan, Selasa 25 Februari 2025.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Batu Temajuk

Baca Juga: Kapolda Kalbar Targetkan 100.000 Hektar Lahan untuk Ketahanan Pangan

Menurut Wawan, korban maupun pihak keluarga sempat mengklaim asuransi atas kecelakaan kerja tersebut ke dinas ketenagakerjaan maupun BPJS, namun proses klaim tak dapat dilakukan, lantaran korban tidak pernah didaftar di dinas ketenagakerjaan dan BPJS.

Lanjutnya, akhirnya pertanggung jawaban pun dilakukan oleh pihak perusahaan dan diserahkan kepada vendor atau mandor para korban yang mengalami kecelakaan kerjaa tersebut yakni senilai Rp2,7 miliar.

"Uang santunan dari perusahaan tersebut tidak diserahkan kepada para korban. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Kalbar pada tahun 2024, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak pada tahun 2025," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditegaskan Wawan, pihaknya menetapkan Vendor ataupun Mandor berinsial AB.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, vendor ataupun Mandor berinsial AB langsung dilakukan penahanan," tegas Wawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X