Polisi Gagalkan Penyeludupan 32 Ekor Burung yang Dilindungi di Pelabuhan Dwikora Pontianak

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 23:17 WIB
Polisi Gagalkan Penyeludupan 32 Ekor Burung yang Dilindungi di Pelabuhan Dwikora Pontianak (yokalbar )
Polisi Gagalkan Penyeludupan 32 Ekor Burung yang Dilindungi di Pelabuhan Dwikora Pontianak (yokalbar )

 

YOKALBAR PONTIANAK- Sebanyak 32 burung dilindungi tanpa dokumen diamankan kepolisian di Pelabuhan Dwikora Pontianak saat hendak dikirim ke Jawa Barat.

Adapun rincian burung yang diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak yakni, dua ekor burung Beo, 21 ekor burung cicak hijau, 1 ekor burung Srindit, satu ekor burung kapas, 6 ekor burung Kacer dan 1 ekor burung murai.

Kapolsek Pelabuhan Dwikora Pontianak AKP Happy menjelaskan bahwa 32 burung dilindungi tanpa dokumen ini hendak diberangkat dari pelabuhan dwikora Pontianak menuju Petinban Jawa Barat yakni menggunakan KM. Ferrindo.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Jembatan Timbang Pontianak, Hakim Vonis Terdakwa MCO 2 Tahun Penjara

Baca Juga: Bantuan Sosial Polri Presisi Raih Apresiasi Banyak Pihak

"Kami amankan 32 ekor burung ini yakni ketika akan diberangkatkan menggunakan KM. Ferrindo V di dermaga 03 Pelabuhan Dwikora tujuan Petimban Jawa Barat," ungkap AKP Happy, Jumat 28 Februari 2025.

Lanjut AKP Happy, burung -burung ini sudah dikemas menggunakan kotak dan sudah berada di dalam Truk Bak warna Kuning dengan nomor polisi G 8510 EZ.

"Indentita sopir truk tersebut yakni berinsiial Nkm yang berdomisili Margasari Tegal. Sedangkan indeitas pemilik barang yakni herinsiial Pd warga Tegal Jawa Tengah," ujar Happy.

Dikatakan Happy berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Nkm sopir truk tersebut, bahwa burung-burung itu dibawa dari Kecamatan Sosik Sanggau, kemudian dititipkan ke saudara Ud dan akan dibawa ke Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

"Melalui pihak Pelayaran KM. Ferrindo meminta untuk burung tersebut diamankan di Mapolsek Pelabuhan Dwikora Pontianak," ucap Happy.

Ditambahkan Happy, bahwa 32 ekor burung tersebut tidak memiliki dokumen dan merupakan satwa yang dilindungi dan dibawa secara ilegal melalui jalur laut.

"Tidak menutup kemungkinan masih adanya barang lainnya berupa satwa yang lindungi melalui jalur kapal yang berangkat di Pelabuhan Dwikora. Tentunya kami akan terus melakukan penyelidikan serta pengawasan terkait hal ini," tuntas AKP Happy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X