7 Jerigen Tuak di Garut Disita Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 20 April 2025 | 10:02 WIB
Caption: Barang bukti Miras sitaan Polisi. (istimewa)
Caption: Barang bukti Miras sitaan Polisi. (istimewa)

YOKALBAR - Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah 7 Jerigen miras tradisional jenis tuak dari beberapa titik.

Miras tersebut di duga hendak di edarkan untuk konsumsi di wilayah Terminal dan wilayah lainnya, yang tentu berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.

Baca Juga: Milangkala ke-51 Paguyuban Sunda Simpay Seuweu Siwi Siliwangi Kota Singkawang, Ketua Yoga Santosa Ajak Lestarikan Seni Budaya

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras,” ujar Ardiyanto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya.

Barang bukti miras dan pelaku saat ini di amankan di Mapolres Garut untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X