Kejari Pontianak Musnahkan BB dari 106 Kejahatan

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 25 April 2025 | 05:54 WIB
Pemusnahan BB oleh Kejari Pontianak  (YOKALBAR )
Pemusnahan BB oleh Kejari Pontianak (YOKALBAR )

 

YOKALBAR PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti berbagai macam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin 21 April 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terbuat yakni dari 106 kasus kejahatan yang terjadi di Kota Pontianak.

Di mana barang bukti yang dimusnahkan, yakni perkara tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 56,24 gram dan ekstasi 6,79 gram, telepon genggam, senjata tajam, pakaian bekas, minuman beralkohol dan obat-obat ilegal.

Baca Juga: UPH Media Gathering 2025 Ajak Mitra Media Massa Berkolaborasi dan Jadi Dampak Lewat acara Team Building

Baca Juga: Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Persidangan Tipikor Acara Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda

Untuk barang bukti narkotika, proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dan ekstasi dilarutkan ke dalam ember yang berisikan cairan pembersih lantai.

Sementara untuk barang bukti seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana orang dan harta benda, narkotika dan zat adiktif lainnya serta perkara tindak pidana umum lainnya.

Samuel menjelaskan, untuk tindak pidana orang dan harta benda terdapat 16 perkara, tindak perkara pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara dan narkotika sebanyak 67 perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," kata Samuel.

Samuel mengatakan, adapun barang bukti yang musnahkan terdiri dari narkotika, obat ilegal, minuman keras, senjata tajam dan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X